Analisis Proses Pelayanan Agency Kapal Ship To Ship Pada PT. Garuda Mahakam Pratama
DOI:
https://doi.org/10.69754/kalaos.v2i1.52Keywords:
Pelayanan, jasa, keagenanAbstract
Pelaksanaan penyandaran kapal merupakan salah satu kegiatan di PT. Garuda Mahakam Pratama Cabang Batam dimana semua personil dan karyawan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik sehingga dapat mengatasi terjadinya kelambatan atau denda akibat kelalaian operasional. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Garuda Mahakam Pratama, Batam, Kepulauan Riau, selama penulis melaksanakan praktek darat (PRADA) dari bulan Agustus 2016 hingga bulan mei 2017. Sumber data adalah data primer yang langsung dari tempat penelitian dengan cara observasi, wawancara dengan beberapa karyawan serta pihak lain yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa keterlambatan penyandaran kapal di kawasan STS disebabkan oleh cuaca buruk dan terlambatnya kedatangan kapal. Solusi untuk mengurangi keterlambatan penyandaran kapal pada saat cuaca buruk kita harus menunggu sampai cuaca membaik dan dibuatnya jadwal yang benar-benar sesuai dengan waktu kedatangan kapal.Downloads
References
Amir Ms (1999) Pelayanan Ekspor Impor, Yogyakarta : teori dan penerapan.
Herry Gianto dan Arso Martopo (1990 : 5) :
Tentang fungsi pelabuhan.
KM 26 / 1998: Tentang, Dinas Karantina disatukan dengan Dinas Kesehatan.
Margono. 2010. Tentang, Metodologi Pendidikan. Jakarta : rineka Cipta.
Permenhub Nomor PM 34 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Syahbandar Utama.
PP No. 61 /2009 Tentang, kepelabuhanan.
R, P. Suyono Capt, Shipping Pengangkut Intermoda Ekspor Impor melalui laut, Jakarta (2010 : 223).
Sujatmiko, C,D (1994) Prosedur Penanganan Dokumen Kapal, edisi kedua.
Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang,
Pelayaran.
Undang - Undang No. 10/1995 : Tentang,
Kepabeanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh Fadel Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.