Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan

Authors

  • Moejiono Moejiono Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

DOI:

https://doi.org/10.69754/kalaos.v4i2.45

Keywords:

Vokasi, Awak Kapal, Pelabuhan, Sumber Daya manusia

Abstract

Pendidikan vokasi harus inovatif, artinya riset harus diperbesar sehingga inovasiinovasi yang ada betul-betul dikerjakan sehingga konkret, riil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terhubung dengan dengan kebutuhan dunia usaha (link and match). Pendidikan vokasi harus dinamis mengikuti perkembangan jaman sehingga muncul prodi dan jurusan-jurusan baru yang lebih dibutuhkan masyarakat. Pada kajian ini penulis melakukan analisa terhadap, perguruan tinggi dan lembaga diklat dibawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan Vokasi. Dari hasil analisa dengan menggunakan aplikasi online vessel finder dan membandingkan dengan Peraturan Menteri nomor 70 tahun 1998 tentang persyaratan minimal sertifikat perwira dikapal niaga pelayaran semua lautan diperoleh hasil bahwa Jumlah Awak Kapal Dunia saat Ini (semua jenis Kapal): 3,382,035 Orang, Jumlah awak kapal Dunia > 500 GT : 1,491,097 Orang. Kebutuhan Awak kapal tiap tahun (Faktor penyusutan SDM dan pertumbuhan kapal baru per tahun): 155,574 Orang. Untuk jumlah awak kapal dalam negeri saat ini: 128,218 orang, tingkat penyusutan sdm karena pensiun dll, (1,3%) dan pertumbuhan kapal per tahun (1,6%), jumlah kebutuhan awak kapal dalam negeri tiap tahun : 3,741 orang. Dari analisa jumlah SDM bidang pelabuhan berdasarkan PM.36/2013 tentang Ortaker kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan diketahui perkiraan kebutuhan SDM Regulator dan Operator yang memerlukan penangan serius melalui pendidikan Vokasi baik program Politeknik, maupaun Balai. Dengan memperhatikan jumlah Pelabuhan Saat ini yang mencapai kurang lebih 609 pelabuhan (terdiri dari pelabuhan utama, KSOP, UPP dan Terminal Khusus), maka dapat diketahui total SDM Pelabuhan (Regulator dan Operator) adalah sebesar kurang lebih 62009 orang. Sementara dengan adanya PM. 122 tahun 2018 tentang Ortaker Kementerian Perhubungan Dan munculnya kebijakan rencana penyerahan 400 pelabuhan kelas UPP (pelabuhan penyeberangan) ke dinas perhubungan akan dibutuhkan SDM kurang lebih 34.569 orang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.54 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 ditetapkan melalui UU No. 17/2007.

Perpres No.8 Thn 2012 tgl 12 Jan 2012 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKN dan Permendikbud No. 73 Thn 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi,

PM. 70 tahun 1998, persyaratan minimal sertifikat perwira dikapal niaga pelayaran semua lautan.

Data diolah dari sumber : https://www.vesselfinder.com/

Sumber : Link : 29/11/17, https://setkab.go.id/segerafokus- bangun-sdm-presidenjokowi- pendidikan-harusberubah-total/)

Sumber: https://unctad.org/en/Publication Chapters/rmt2016ch2_en.pdf (Baltic and International Maritime Council and International Chamber of Shipping, 2016)

Published

2024-03-28

How to Cite

Moejiono, M. (2024). Peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Dalam Peradigma Pendidikan Vokasi Nasional Strategi Dan Pengembangan. Kalao’s Maritime Journal, 4(2), 19–33. https://doi.org/10.69754/kalaos.v4i2.45