Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung
DOI:
https://doi.org/10.69754/kalaos.v4i2.43Keywords:
TKBM, Pelatihan, SertifikatAbstract
Kota Bitung memiliki koperasi TKBM (tenaga kerja bongkar muat) yang memperkerjakan buruh di pelabuhan konvensional Samudra Bitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada hubungan positif antara hasil penelitian yang menggambarkan pelaksanaan bongkar muat untuk barang-barang umum (general cargo) di pelabuhan Konvensional Bitung sangat perlu melibatkan tenaga kerja bongkar muat dan sangat perlu diberikan pelatihan-pelatihan atau bimbinga/penyuluhan terkait dengan bidang pekerjaannya. Dengan adanya pelatihan untuk keterampilan dalam bekerja mereka butuh kepemilikan sertifikat atas keterampilannya tersebut. Kepemilikan sertifikat keterampilan kerja atau kompetensi kerja yang sudah dirancang pihak pengembangan Sumber Daya Manusia dapat dilaksanakan berdasarkan data-data yang ada dari penelitian ini.
Downloads
References
Buku
a. Dalam bukunya “Pengoperasian Pelabuhan Laut”(1999:31-32) Gianto dkk mendefinisikan bongkar muat
b. Menurut Badudu (2001:200) dalam kamus Bahasa Indonesia, bongkar diterjemahkan.
c. Menurut Dirk Koleangan (2008:241) dalam buku yang berjudul Sistem Peti Kemas, pengertian kegiatan Bongkar Muat
d. Menurut F.D.C.Sudjatmiko (2007:264) dalam buku yang berjudul “Pokok- Pokok Pelayaran Niaga”, bongkar muat
e. Menurut R.P. Suyono (2005:310). Pelaksanaan kegiatan bongkar muat dibagi dalam 3 (tiga) kegiatan
f. Menurut Iswanto (2016). Pengertian Peralatan bongkar muat
Penelitian, Skripsi dan Jurnal Terdahulu
a. Menurut Ir Sugiyono dalam Skripsinya “Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Sumber Daya Manusia di Pelabuhan
b. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Laut dan Logistik oleh Siti Krisnawati, Sugandi, dan Gena Bijaksana berjudul Upaya peningkatan kinerja tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara, 2019. http://library.itl.ac.id/jurnal
c. etheses.uin.malang.ac.id/597/7/1041 0029 Bab 3.pdf
Peraturan
a. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001,
Arti Pelabuhan
b. PP 61 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Pelabuhan
c. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 disebutkan tentang pengertian Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
d. Kepmenub No.KM 25 Tahun 2002 tentang Tarif dan Regu Kerja
e. Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 25 Tahun 2002 tentang definisi tentang Kepelabuhanan
f. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abu Bakar, Harini Agusthin, Stevian G.A. Rakka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.