Kajian Pengembangan Diklat Vokasi Pelayaran Dalam Rangka Implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia : Konsep Road MAP Menuju Industrialisasi SDM Yang Berorientasi Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.69754/kalaos.v4i1.42Keywords:
Kompetensi, Kerangka Kualifikasi, okupasiAbstract
Bidang perhubungan merupakan sektor industri yang sangat komplek dengan berbagai jenis kompetensi yang dibutuhkan. Perhubungan tidak sekedar transportasi, tapi juga logistik dan konektifitas. Keunggulan disektor perhubungan harus ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia/ tenaga kerja yang efisien yang berorientasi pada pemanfaat teknologi informasi yang mumpuni. SDM harus mengikuti kemajuan industri dan bukan sebaliknya. Konsep inilah yang melahirkan kompetensi-kompetensi baru yang berlaku secara global (global recoqnized). Kompetensi SDM harus masuk dalam suatu kerangka kualifikasi dan industri maritim menjadi batang tubuhnya. Untuk itu baik kerangka maupun batang tubuh harus benar-benar dapat dipetakan dalam bentuk peta okupasi sehingga tidak akan ada gap antara kebutuhan industri dengan ketersediaan SDMnya. Pada paper ini penulis memetakan seluruh diklat pelayaran baik Kompetensi Kepelautan (Nomor PK. 07/Bpsdmp-2016, Tentang Kurikulum Program Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan Dan Peningkatan Kompetensi Di Bidang Pelayaran) maupun teknis fungsional (Sk. 416 tahun2014, tentang Kurikulum Diklat Teknis Fungsional) , dari hasil pemetaan diperoleh draft rancangan Peta Okupasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelayaran yang mungkin dapat digunakan sebagai pemikiran bersama dan untuk mengawali desain penetapan SKKNI bidang pelayaran yang lebih komprehensif.
Downloads
References
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2012 tentang SDM bidang transportasi;
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Perpres Nomor 8 Thn 2012 tentang Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI;
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi;
PM No. 20 tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran;
Peraturan Menteri Perhubungan PM No 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja;
Perdirjen HK 103 tahun 2015 tentang Sertifikasi Keahlian dan Keterampilan Awak Kapal Negara;
Perdirjen HK 103 tahun 2016 tentang Pengakuan Sertifikat Keterampilan yang Diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Negara Lain.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moejiono Moejiono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.